Zakat merupakan Kunci Agar Ibadah Lainnya Diterima

Secara bahasa zakat artinya suci dan subur. Berdasarkan syara' artinya mengeluarkan sebagian harta benda atas perintah Allah sebagai sedekah wajib kepada mereka yang telah ditetapkan sarat-saratnya berdasarkan hukum Islam. Orang yang mengeluarkan zakat juga harus memenuhi kriteria tertentu. Mengeluarkan zakat bukan semata-mata atas dasar kemurahan hati, bahkan kalau perlu dengan tekanan penguasa.

Oleh karena itu agama menetapkan amil atau petugas-petugas khusus yang mengelolanya, disamping menetapkan sanksi-sanksi duniawi dan ukhrawi bagi mereka yang enggan mengeluarkannya. Dalam sejarah Islam, amil zakat ini ternyata sudah ada sejak zaman Umar bin Khattab. Beliau pada saat itu membentuk lembaga Diwan al Kharaj dan Baitul Mal yang berfungsi mengumpulkan dan mengelola keuangan guna kepentingan kesejahteraan umat Islam.

Alasan Berzakat

Quraish Shihab menyebutkan setidaknya ada 3 alasan secara pilosofis mengapa zakat diwajibkan.

Pertama,
Istikhlaf (penugasan sebagai khalifah di bumi). Allah SWT adalah pemilik alam raya ini. Kita manusia adalah sebagai khalifahnya. Andaipun kita memiliki harta benda, pada dasarnya adalah merupakan titipan Sang Khalik. Oleh karena itu sebagai orang yang dititipi maka kita hanya bisa menggunakan sesuai dengan amanat pemiliknya.

Zakat merupakan salah satu ketetapan Allah yang menyangkut harta, sedekah dan infaq pun demikian. Karena Allah menjadikan harta benda sebagai sarana kehidupan untuk umat manusia seluruhnya, maka ia harus diarahkan guna kepentingan bersama. Dengan demikian kita yang dititipi harta benda harus menggunakan sebagian harta benda untuk kepentingan bersama yang dikeluarkan dalam bentuk sebagian harta benda untuk kepentingan bersama yang dikeluarkan dalam bentuk zakat sebagai perujudan fungsinya sebagai khalifah di bumi.

Kedua,
Solidaritas sosial. Dalam realitas sosial terbukti bahwa tidak ada satu orang pun dapat hidup sendiri. Ia pasti memerlukan masyarakatnya untuk belajar berbicara, bersopan santun, memenuhi kebutuhan materialnya dan lain-lainnya. Dengan demikian wajar jika Allah memerintahkan untuk mengeluarkan sebagian kecil dari harta yang diamanatkan-Nya kepada seseorang itu demi kepentingan orang lain.

Ketiga,
Persaudaraan. Manusia berasal dari satu keturunan. Antara satu dengan yang lainnya memiliki pertalian darah, dekat maupun jauh. Pertalian darah itu dapat diperkokoh dengan persamaan agama, domisili, kebangsaan dan sebagainya. Karena persamaan dan persaudaraan inilah maka sangat wajar bagi kita yang memiliki kelebihan harta membaginya kepada saudara-saudara yang kekurangan dan membutuhkan dalam bentuk zakat, infaq ataupun sedekah.

Ketiga alasan pilosofis inilah yang menjadikan bahwa membagikan sebagian kecil harta kita kepada orang lain menjadi suatu kewajaran. Dengan demikian berarti bahwa jika kita enggan mengeluarkannya maka termasuklah kita sebagai orang-orang yang tidak wajar. Keuntungan dalam kegiatan zakat itu ternyata bukan hanya didapat oleh yang menerimanya.

Keuntungan yang dapat diperoleh dari pembayar zakat di antaranya:

Pertama,
mengikis sifat-sifat kikir dalam hati serta melatih sifat-sifat kedermawanan. Hilangnya sifat kikir dan tumbuhnya sifat dermawan dapat mengantarkan mensyukuri nikmat Allah sehingga akhirnya kita dapat mensucikan diri dan mengembangkan kepribadian.

Kedua,
menciptakan ketenangan dan ketentraman. Kesenjangan ekonomi dapat menimbulkan konflik. Bila sudah terjadi konflik maka ketenangan dan ketentraman menjadi sesuatu yagn sangat mahal.

Kondisi ini telah kita rasakan pada awal-awal reformasi, dimana penjarahan, kerusuhan, penganiayaan dan bentuk kekerasan lainnya merajalela di mana-mana. Oleh karena itu langkah yang harus dilakukan adalah menjalin dua hati antara orang yang memiliki harta dengan orang-orang yang kekurangan agar tidak menimbulkan iri, dengki dan sebagainya. Caranya adalah dengan mengeluarkan zakat, infaq atau sedekah. Dengan demikian orang-orang yang kekurangan merasakan bahwa orang-orang yang berpunya juga turut memperhatikan nasib mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Komentar Yang Tidak Mengandung Unsur-unsur SARA, SPAM, SCAM dan Kekerasan. Terimakasih.