Barang siapa yang melihat bulan Ramadan pada tanggal 29 masuk malam 30 bulan Syakban, atau ada orang-orang yang melihat yang dapat dipercayainya, maka

Apakah tertutup bulan itu, karena cuaca yang tidak mengizinkan, atau memang karena menurut hitungan falakiyah belum bisa dilihat pada tanggal 29 malam 30 Syakban, atau pada tanggal 29 malam 30 Ramadan, tidaklah kita persoalkan di sini. Akan tetapi barang siapa yang melihat bulan Ramadan pada tanggal 29 masuk malam 30 bulan Syakban, atau ada orang-orang yang melihat yang dapat dipercayainya, maka ia wajib berpuasa besok harinya. Kalau tidak, maka ia harus menyempurnakan bulan Syakban 30 hari. Begitu juga barang siapa yang melihat bulan Syawal pada tanggal 29 malam 30 Ramadan, atau ada yang melihat yang dapat dipercayainya, maka ia wajib berbuka besok harinya, kalau tidak, maka ia harus menyempurnakan puasa 30 hari. Sebaiknya dalam hal penetapan permulaan hari puasa Ramadan dan hari raya Syawal agar dipercayakan kepada pemerintah, sehingga kalau ada perbedaan pendapat bisa dihilangkan dengan satu keputusan pemerintah.

Artinya: Putusan penguasa menghilangkan/menghapuskan perbedaan pendapat. Orang-orang yang tidak dapat melihat bulan Ramadan seperti penduduk yang berada di daerah kutub utara atau selatan di mana terdapat enam bulan malam di kutub utara dan enam bulan siang di kutub selatan, maka hukumnya disesuaikan dengan daerah tempat turunnya wahyu yaitu, Mekah yang pada daerah tersebut dianggap daerah mu'tadilah (daerah sedang atau pertengahan) atau diperhitungkan kepada tempat yang terdekat dengan daerah kutub utara dan kutub selatan.

Pada ayat 185 ini, Allah mengulangi memperkuat ayat 184, bahwa walaupun berpuasa diwajibkan, tetapi diberi kelonggaran bagi orang-orang yang sakit dan musafir untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadan dan menggantikan pada hari-hari yang lain. Kemudian pada penutup ayat ini Allah menekankan supaya disempurnakan bilangan puasa itu dan menyuruh bertakbir serta bersyukur kepada Allah atas segala petunjuk-petunjuk yang diberikan.

Hari-hari tersebut adalah (bulan Ramadan yang padanya diturunkan Alquran) yakni dari Lohmahfuz ke langit dunia di malam lailatulkadar (sebagai petunjuk) menjadi 'hal', artinya yang menunjukkan dari kesesatan (bagi manusia dan penjelasan-penjelasan) artinya keterangan-keterangan yang nyata (mengenai petunjuk itu) yang menuntun pada hukum-hukum yang hak (dan) sebagai (pemisah) yang memisahkan antara yang hak dengan yang batil. (Maka barang siapa yang menyaksikan) artinya hadir (di antara kamu di bulan itu, hendaklah ia berpuasa dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan, lalu ia berbuka, maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari yang lain) sebagaimana telah diterangkan terdahulu. Diulang-ulang agar jangan timbul dugaan adanya nasakh dengan diumumkannya 'menyaksikan bulan' (Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesempitan) sehingga oleh karenanya kamu diperbolehkan-Nya berbuka di waktu sakit dan ketika dalam perjalanan. Karena yang demikian itu merupakan `illat atau motif pula bagi perintah berpuasa, maka diathafkan padanya. (Dan hendaklah kamu cukupkan) ada yang membaca 'tukmiluu' dan ada pula 'tukammiluu' (bilangan) maksudnya bilangan puasa Ramadan (hendaklah kamu besarkan Allah) sewaktu menunaikannya (atas petunjuk yang diberikan-Nya kepadamu) maksudnya petunjuk tentang pokok-pokok agamamu (dan supaya kamu bersyukur) kepada Allah Taala atas semua itu.

Kemudian Allah SWT berfirman pada QS 2. 186

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُواْ لِي وَلْيُؤْمِنُواْ بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ {186

Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang mendoa apabila ia berdoa kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah) Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.(QS. 2:186)

Sebab turunnya ayat ialah:

Artinya:
Bahwa Rasulullah saw. mendengarkan kaum muslimin berdoa dengan suara yang tinggi pada perang Khaibar, lalu ia berkata kepada mereka, "Hai manusia, sayangilah dirimu dengan merendahkan suara dalam bertakbir karena kamu tidak memanggil (berdoa) kepada yang tuli dan yang jauh dari kamu. Sesungguhnya kamu berdoa kepada (Allah) Yang Maha Mendengar lagi Maha Dekat, dan Dia adalah beserta kamu." (HR Ahmad)

Di dalam ayat ini, Allah menyuruh hamba-Nya supaya berdoa kepada-Nya, serta berjanji akan memperkenankannya. Akan tetapi di akhir ayat ini Allah menekankan agar hamba-Nya memenuhi perintah-Nya dan beriman kepada-Nya supaya mereka selalu mendapat petunjuk. Di dalam hadis banyak diterangkan hal-hal yang bertalian dengan doa ini antara lain:

a) Sabda Rasulullah saw: Artinya: Tiga macam orang tidak ditolak doanya, yaitu imam yang adil, orang yang sedang berpuasa hingga ia berbuka dan doa seorang yang teraniaya. (HR Muslim)

b) Sabda Rasulullah saw: Artinya: Senantiasa diterima permohonan setiap hamba, selama ia tidak mendoakan hal-hal yang menimbulkan dosa atau memutuskan hubungan silaturahmi (dan) selama tidak meminta supaya segera dikabulkan. Rasulullah ditanya, "Apakah maksudnya tidak minta segera dikabulkannya, ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Seorang hamba yang berkata, "Saya sesungguhnya telah berdoa tetapi saya lihat belum diperkenankan karena itu ia merasa kecewa lalu tidak berdoa lagi." (HR Ahmad At Turmuzi, An Nasa'i dan Ibnu Majah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Komentar Yang Tidak Mengandung Unsur-unsur SARA, SPAM, SCAM dan Kekerasan. Terimakasih.